Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • Antara

Gus Yaqut: Jangan Pilih Capres yang Gunakan Agama Sebagai Alat Politik

Senin, 4 September 2023 - 08:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Bergabungnya Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu poros mencalonkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menggairahkan peta politik nasional.  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut membicarakan perihal dinamika politik terkini soal  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik demi meraih kekuasaan.

"Kita lihat calon pemimpin kita ini pernah menggunakan agama sebagai alat untuk memenangkan kepentingannya atau tidak. Kalau pernah, jangan dipilih," tuturnya Gus Yaqut saat menghadiri Tablig Akbar Idul Khotmi Nasional Thoriqoh Tijaniyah ke-231 di Pondok Pesantren Az-Zawiyah, Tanjung Anom, Garut, Jawa Barat, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, agama itu digunakan untuk melindungi kepentingan seluruh umat.

"Umat Islam diajarkan agar menebarkan Islam sebagai rahmat, rahmatan lil 'alamin, rahmat untuk semesta alam. Bukan rahmatan lil islami, tok," ungkapnya.

 

Dalam pidatonya, Yaqut meminta masyarakat untuk memperhatikan betul jejak rekam capres.

"Saya berpesan kepada seluruh ikhwan dan akhwat ini agar nanti ketika memilih para pemimpin, memilih calon pemimpin kita, calon presiden dan wakil presiden, kita, lihat betul rekam jejaknya," kata Yaqut.

Gus Yaqut juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin yang pernah memecah belah umat.


"Harus dicek betul. Pernah nggak calon pemimpin kita, calon presiden kita ini, memecah-belah umat. Kalau pernah, jangan dipilih," sambungnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(bwo)


 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral