- Langgeng Puji/tvOnenews.com
Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Komisioner KPU: Kami Merujuk Kepastian Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap alasan pihaknya membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, Mahkamah Konstitisi (MK) belum memutuskan soal perkara batas usia Capres dan Cawapres yang didugat.
Menurut Idham, KPU tetap akan bekerja seusai dengan prinsip kepastian hukum.
"Dalam kami melakukan legal drafting peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pemilu. Jadi, kami merujuk pada prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Idham menjelaskan pihaknya masih merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang masih berlaku dalam merancanf PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dia menegaskan soal putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang MK.