Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)..
Sumber :
  • Langgeng Puji/tvOnenews.com

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Komisioner KPU: Kami Merujuk Kepastian Hukum

Selasa, 5 September 2023 - 05:00 WIB

"Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal usia pasangan calon presiden dan wakil presiden, itu ranahnya ada di MK," jelasnya.

Selain itu, Idham menegaskan KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden merujuk pada pasal 169 pada UU Pemilu, yakni batas usia minimal 40 tahun.

Seperti diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Para pemohon meminta batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.(lpk/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral