Presiden Persilahkan Indonesia Maju Digunakan Oleh Koalisi Prabowo.
Sumber :
  • Antara

Jokowi Persilakan Koalisi Prabowo Gunakan Nama Indonesia Maju: Kenapa Harus Izin?

Selasa, 5 September 2023 - 04:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Presiden Joko Widodo mempersilakan nama Kabinet Indonesia Maju digunakan sebagai nama koalisi partai politik. "Ya, terserah yang memiliki koalisi. Terserah partailah," kata Jokowi usai membuka Rakernas HIPMI di ICE BSD, Banten, Kamis (31/8).

Seperti diketahui, bacapres Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan nama koalisi barunya, yaitu Koalisi Indonesia Maju. Nama koalisi Prabowo ini menarik perhatian karena sama dengan nama kabinet pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, Kabinet Indonesia Maju.


Jokowi mengatakan, Prabowo tidak perlu izin kepadanya untuk pemakaian Indonesia Maju sebagai nama kabinet. Ia menegaskan, semua pihak boleh menggunakan kata Indonesia Maju.

"Kenapa harus izin? Semua boleh. Orang kamu mau gunakan TV, mau TV Indonesia Maju juga boleh. Enggak ada patennya, kok," pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo menyinggung bahwa koalisi ini adalah tim dari Presiden Jokowi. Katanya, meneruskan kepemimpinan Jokowi adalah tujuannya.


Koalisi ini terdiri dari PKB, Gerindra, PAN, dan Golkar. "Saya bersama Pak Airlangga (Hartarto), Gus Imin (Muhaimin Iskandar), Prof Yusril (Ihza Mahendra), dan Zulhas kita tidak malu-malu. Kita adalah tim Jokowi," kata Prabowo di Hotel Sultan, Senin (28/8).
"Para ketum berembuk. Pak Zulhas, Pak Airlangga, Gus Imin, Kita sepakat koalisi kita kita beri nama Koalisi Indonesia Maju," lanjutnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(bwo)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral