Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al Habsyi.
Sumber :
  • Antara

Majelis Syuro Hingga Kini Belum Putuskan Sikap Politik, PKS Bantah Perkara Nego Mahar: Jangan Naif!

Selasa, 5 September 2023 - 05:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Hingga kini rapat Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berwenang memutuskan perkara koalisi belum terlaksana.

Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan belum ada jadwal yang pasti mengenai Majelis Syuro PKS yang akan bertemu untuk mendiskusikan nama Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"[Jadwal pertemuan Majelis Syuro] Oh belum dong belum. Kita akan segera," kata Aboe Bakar Al Habsyi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Ihwal lambatnya keputusan PKS terkait arah kaolisi dibantah Aboe karena adanya nego-nego mahar.

"Jangan terlalu naif melihat PKS, selalu mahar, mahar-mahar. KPK aja percaya kok, boleh. Pernah diskusi debat keras di Antara PKS dan KPK. Apa ada mahar? Tidak ada mahar, yang ada uang sosialisasi pekerja operasional dan itu diakui oleh KPK," tegas Aboe.

Menurut Aboe PKS sangat terbuka pada Cak Imin. Aboe sempat menyinggung wacana Koalisi Semut Merah. Koalisi Semut Merah sempat mencuat saat PKB dan PKS ingin memasangkan duet Anies-Cak Imin pada tahun lalu.

"Kalau kamu ingat PKS yang pertama membuat semut merah, jadi kita ahlan wa sahlan dengan Muhaimin, enggak ada beban," tandas dia.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral