- tvonenews/Muhammad Bagas
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Johnny G Plate Cs, Jaksa Hadirkan 9 Saksi Memberatkan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/9/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan sembilan saksi memberatkan para terdakwa, salah satunya warga negara (WN) China dan penerjemahnya.
"Ada 9 saksi, 1 konsorsium Yang Mulia," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan terdapat satu konsorsium yang diperiksa terkait perkara tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa ialah Direktur Umum atau Dirut Inti Bangunan Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari, Direktur Keuangan IBS Hani Yahya, dan Direktur Proyek IBS 2021 Rani Wisyasari Tiflana.
Lalu, WN China yang diperiksa ialah Li Wien Shing alias Mr Steven selaku Direktur Umum (Dirut) Penjualan ZTE Indonesia bersama penerjemahnya.
"Andi Kurniawan selaku Karyawan ZTE, sebagai Direktur Proyek Bakti, eks Manajer ZTE Indonesia Subianto, Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan pemilik PT Beta Karya Otsura, PT Donet Intercorpora, PT Widaya Citra, Muhammad Faruk Sulaeman dan Suryadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI).(lpk/mii)