Mendagri Tito tegaskan pelantikan 9 Pj Gubernur sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Mendagri Tito Tegaskan Pelantikan 9 Pj Gubernur Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

Selasa, 5 September 2023 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pelantikan 9 penjabat (Pj) gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk bagi yang berlatar belakang purnawirawan TNI/Polri.

Hal itu disampaikan Mendagri pada konferensi pers usai Pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada. Semua lengkap administrasinya. Jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Tito.

Adapun 4 purnawirawan TNI/Polri yang dilantik pada hari ini, yaitu Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui, keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah Kementerian/Lembaga.

Mendagri Tito tegaskan pelantikan 9 Pj Gubernur sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dok: Muhammad Bagas-tvOne

“Yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Tito.

Mendagri Tito menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj kepala daerah tersebut.

Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

“Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun. Setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.

Sementara itu, untuk 5 Pj gubernur lainnya diketahui berasal dari birokrat karir, yaitu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar dan Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral