Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Kejati Sumsel

Akademisi Desak Jamwas Turun Tangan Supervisi Kasus Akuisisi PT SBS yang Viral di Medsos

Selasa, 5 September 2023 - 23:15 WIB

Bahana sekuritas bahkan menyebut akuisisi ini jauh lebih baik dari pendirian perusahaan baru yang diperkirakan senilai Rp113 Miliar. Penyertaan modal Rp48 miliar sepeserpun tak diberikan kepada pemilik SBS.

Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PT BA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp1/lembar ke PT BA agar syarat mayoritas terpenuhi. Setelah akuisi uang penyertaan modal Rp48 miliar PT BA ke PT SBS perusahaan mulai pulih. Banyak inovasi yang dilakukan. 

Di 2017 akuisisi PT SBS oleh PT BA diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan membentuk tim khusus. Tidak ada temuan kerugian negara. Pada 2018, Dirut PTBA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS ke anak perusahaan PT Bukit Asam Kreatif. Uang dari penjualan saham ini pun tidak masuk ke kantong pribadi. 

Tahun 2022 PT SBS cetak laba Rp135 miliar. Bahkan nilai perusahaan PT SBS jika dijual oleh PTBA nilainya fantastis, Rp1,6 triliun-2,5 triliun. Pada Maret 2022 Kejati Sumsel Sardjono Turin memerintahkan agar kasus akuisis ini dibuka lagi secara cepat. Proses akuisis PT SBS dinilai tak layak. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Vanny menjelaskan dua tersangka itu masing-masing berinisial M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016 dan NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral