- Kejati Sumsel
Akademisi Desak Jamwas Turun Tangan Supervisi Kasus Akuisisi PT SBS yang Viral di Medsos
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti mereka terlibat dalam perkara tersebut.
"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.
Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Sebelumnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).
"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," ujarnya. (ant/ebs)