Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • Istimewa

Besok! KPK Kembali Panggil Cak Imin Terkait Korupsi Di Kemenaker Usai Mangkir

Rabu, 6 September 2023 - 10:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Setelah Mangkir dari panggilan sebagai saksi pada Selasa (04/09/2023), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan di jadwalkan kembali di periksa (KPK) pada Kamis (06/09/2023) besok.

"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023). 

Penjadwalan ulang tersebut kata Ali, merupakan hasil komunikasi saksi saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9) kemarin.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelas Ali.

Ali berharap, Cak Imin dapat kooperatif memberikan informasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementrian yang pernah ia pimpin itu.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," harapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Namun, secara resmi lembaga antirasuah belum mengumumkam nama-nama tersebut sebagai tersangka dan juga kronologi kasus korupsinya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral