- tvOnenews/Rizki Amana
Rocky Gerung Sambangi Bareskrim Polri 'Joget-Joget' Saat Beri Klarifikasi Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna mengklarifikasi laporan dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dengan santainya hadir di Gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda.
Rocky terlihat sedikit mengayunkan kakinya seperti orang berjoget saat tiba memenuhi panggilan di Bareskrim Polri.
"Joget-joget saja," kata Rocky saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Di sisi lain, Rocky mengaku dirinya meminta pengunduran jadwal klarifikasi terhadapnya terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi.
Sejatinya, Rocky terjadwal memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi.
"Mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi, jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," kata Rocky.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan adanya kemunduran jadwal pemeriksaan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.
Menurutnya hal itu dikarenakan permintaan dari kubu Rocky Gerung dalam memenuhi klarifikasi kepada Bareskrim Polri.
"Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023," ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Diketahui, penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden ini.
Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan puluhaan saksi. Adapun rinciannya sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.
"Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," katanya.
Diketahui, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya. (raa/ito/mii))