- ANTARA
Nah Ini Dia, 48 Tempat Usaha Biang Kerok Pencemaran Udara di DKI Jakarta
Jakarta, tvonenews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan 48 tempat usaha yang diduga menjadi biang kerok buruknya kualitas udara Jakarta. Temuan ini merupakan hasil dari inspeksi terhadap 114 tempat yang diperiksa yang awalnya diduga menjadi penyebab pencemaran udara saat ini.
“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Mereka dianggap tidak taat dengan aturan karena masih menghasilkan buangan yang tak sesuai baku mutu.
Lebih lanjut, seluruh tempat usaha yang tak taat itu diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selama pemberian sanksi, mayoritas kegiatan usaha yang kedapatan berkontribusi menjadi pelaku pencemaran udara diwajibkan menutup sementara usahanya sebelum perbaika kegiatan lingkungan diperbaiki.
"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," ucap Sarjoko.
Kini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.