- tvOne
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada hari ini, Kamis (07/09/2023).
Pemanggilan Dahlan Iskan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).
Ali enggan menginformasikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Dahlan. Pun dengan konfirmasi kehadiran Dahlan yang belum disampaikan KPK hingga berita ini ditulis.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah)
KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik lembaga antirasuah mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Diantaranya, eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (hmd/mii)