- Tangkapan layar-tvOne
Terbukti Berencana Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Terbukti berencana aniaya David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/9/2023).
Sidang lanjutan terhadap Mario Dandy tersebut beragendakan putusan vonis terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy selama 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Dia mengungkapkan jika unsur perencanaan oleh Mario Dandy pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terpenuhi.
"Unsur rencana pun telah terpenuhi," jelasnya.
Majelis hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.
Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.