- tvonenews/Langgeng Puji
Soal Pemberian Uang Rp6 Miliar Hakim Cecar Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Johnny G Plate
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi mengaku memberikan uang Rp6 miliar kepada tersangka Muhammad Yusrizki.
Hal itu terungkap ketika Suryadi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Jaksa menanyakan soal pengiriman uang saksi kepada tersangka Yusrizki soal proyek BTS 4G.
"Saudara pernah kirim uang ke Yusrizki? Kapan dan untuk apa?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (7/9/2023).
Saksi mengatakan mengirim uang kepada Yusrizki pada akhir tahun 2021 sebanyak tiga kali.
"3 kali, pertama Rp2 miliar, kedua Rp1,3 miliar, dan ketiga Rp2,8 miliar," kata saksi.
Dia menjelaskan uang tersebut sebagai tanda terima kasih untuk suatu proyek bersama Yusrizki.