- tvOnenews/Rizki Amana
Divonis 5 Tahun Penjara Keluarga Shane Lukas Sebut Majelis Hakim Tak Adil: Tanpa Shane David Sudah Meninggal
Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Shane Lukas menyebut vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tak sesuai keadilan.
Menurut Ratna Sihombing selaku anggota keluarga Shane Lukas menyebut, hakim seolah tak melihat upaya Shane Lukas melerai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lucas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," katamya usai mengikuti jalannya persidangan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Tak hanya itu, rasa keadilan yang didapati Shane Lukas turut dibandingkan dengan sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Menurutnya pada kasus kematian Brigadir J sang eksekutor Bharada E mendapat vonis ringan.
Sedangkan, Shane Lukas yang dinilai pihaknya hanya melakukan aksi perekaman penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo dijatuhkan vonis 5 tahun
"Bharada E yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun, ini hanya untuk merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh diperintah apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," ungkapnya.
Diketahui, Terdakwa Shane Lukas dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sepanjang mengikuti persidangan tersebut, Shane yang bertubuh gempal dan berpakaian kemeja putih itu hanya terdiam dan tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis kepadanya.
Usai vonis tersebut, Shane dengan suara bergetar menyampaikan bandingnya kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya.
"Saya mau banding yang mulia," kata Shane dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Kemudian, Shane pun turut serta kembali digiring keluar Ruang Sidang Utama PN Jaksel usai menjalani persidangan tersebut.
Dengan tertunduk lesuh Shane mengenakan rompi tahanan PN Jaksel bercorak merah hitam tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat awak media menanyai tanggapannya atas vonis yang diterimanya itu. (raa/mii)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.