- Istimewa
Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
“Ombudsman menemukan bahwa sanksi administrasi yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pemerintah pelaksananya belum diatur dalam Permendagri. Sehingga, dalam praktiknya terjadi perbedaan tahapan dalam proses pemberhentian perangkat desa,” tambahnya.
Temuan kedua, Dadan mengatakan pemberhentian perangkat desa terjadi hampir di seluruh daerah.
Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Takalar.
Ketiga, Dadan menjelaskan upaya penyelesaian permasalahan perangkat desa oleh camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat.
"Namun, dalam praktiknya upaya penyelesaian tersebut belum diperkuat dengan mekanisme baku sehingga prosesnya belum sepenuhnya dirasakan memenuhi harapan kedua belah pihak baik kepala desa maupun perangkat desa," pungkasnya. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.