- tvOne
Divonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Apa Itu Biaya Restitusi?
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, bahwa setiap korban tindak pidana selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga turut atas restitusi dan kompensasi.
Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Pada Pasal 2 Perma, tindak pidana yang dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain.
Maka pemahaman restitusi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Pada Pasal 4 Perma, diketahui bahwa bentuk restitusi yang diberikan dapat berupa berbagai bentuk:
1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
2. ganti kerugian, baik material maupun imaterial, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. (mg9/mii)
Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News