- tvOne
Divonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Apa Itu Biaya Restitusi?
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, tanpa dibebani biaya restitusi, dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Namun ada hal ringan yang dinilai Jaksa dari Lukas yakni, Shane Lukas dinilai sopan dan jujur tidak berbelit-belit saat persidangan. Dan terdakwa juga masih muda jadi diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya dikemudian hari,” ungkap hakim, Kamis (7/9/2023).
Vonis hukuman pidana ini juga membebaskan Lukas dari biaya restitusi, yang mana sebelumnya dituntut untuk membayar biaya restitusi senilai Rp 120 Miliar.
Namun Lukas juga masih tetap dinyatakan bersalah, meski hukuman yang diberikan tidak seberat Mario Dandy. Hal ini dikatakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, bahwa Lukas bukanlah sebagai pelaku utama.
“Menimbang bahwa restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama. Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi.” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023).
Lantas, apa yang dimaksud biaya restitusi yang dimaksud hakim?
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, bahwa setiap korban tindak pidana selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga turut atas restitusi dan kompensasi.
Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Pada Pasal 2 Perma, tindak pidana yang dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain.
Maka pemahaman restitusi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Pada Pasal 4 Perma, diketahui bahwa bentuk restitusi yang diberikan dapat berupa berbagai bentuk:
1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
2. ganti kerugian, baik material maupun imaterial, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. (mg9/mii)
Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News