- Istimewa/tv Parlemen
Soal Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres 2024, Komisi II DPR Respon Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan membahas soal rencana pendaftaran capres cawapres Pilpres 2024 dimajukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentu akan dikonsultasikan terlebih dulu kepada Komisi II DPR sebelum akhirnya menjadi beleid atau kebijakan.
“Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Di sisi lain, Doli menjelaskan majunya jadwal pendaftaran capres cawapres 2024 merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Sebenarnya tidak dimajukan. Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Selain dimajukan, KPU juga berencana mempersingkat masa waktu pendaftaran capres cawapres. Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran dimulai pada 10-16 Oktober 2023. Total durasi pendaftaran hanya tujuh hari.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan lembaganya telah mempertimbangkan tanggal terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024. Hingga akhirnya diputuskan pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10 Oktober 2023.
“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” ujar Idham, dikutp (8/9/2023). (saa/mii))