- tvone
Suami Pembunuh Istrinya di Malang, Ternyata Buronan Polisi Atas Kasus Asusila
Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas Dony. Sebagai informasi, sebelumnya Miskari ditangkap polisi akibat membunuh istri siri keduanya, Tumirah karena menolak saat diajak pindah dari gubuk di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Atas pembunuhan yang dilakukan Miskari itu, Tumirah mengalami 15 luka bacok di tubuhnya dengan kedalaman rata-rata 5 centimeter. Akibat perbuatan pembunuhan itu, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta.(Edy cahyono/chm)