- Antara
Cak Imin Diperiksa Kasus Lama, Parpol Harus Cek Track Record Capres-Cawapres Biar Enggak Bolak-balik ke KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal kebijakannya semasa menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK itu semestinya menjadi pelajaran bagi parpol dalam mengusung seseorang sebagai calon pemimpin.
Pengamat politik dari Forum Peduli parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan pemanggilan Cak Imin tidak bisa dikatakan sebagai penjegalan.
"Kan ini kasus lama yang mestinya harus disadari pengusung. Mau terbukti atau tidak ya yang bisa dikatakan adalah integritas calon kurang meyakinkan," katanya kepada tvOnenews, Sabtu (9/9/2023).
Menurutnya, parpol diuji dengan integritas calon pemimpin. Parpol dinilainya juga harus melakukan skrining.
Layaknya screening caleg mantan napi koruptor sepatutnya track record menjadi bahan pertimbangan parpol. Mestinya sekelas capres-cawapres, figur yang dianggap dekat dengan banyak kasus korupsi itu adalah rekan jejak yang tak layak didapuk untuk jabatan lebih tinggi
"Di era korupsi sistemik ini, pejabat yang disebut-sebut berulangkali terlibat sangat mungkin memang terlibat. Hanya karena penegakan hukum yang belum cukup handal yang mungkin membuatnya belum terseret masuk ke jeruji KPK," ucapnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.
"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.
Gus Imin juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada KPK yang tak kenal lelah dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," katanya. (ebs)