- Antara
Golkar Sebut Terhormat Jika Ridwan Kamil Dipinang Ganjar Pranowo, PDIP: Nanti Diolah Ibu Mega!
Sebelumnya, pada Jumat (8/9/2023), Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menjelaskan apabila Ridwan Kamil diminta menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo, itu merupakan kehormatan dan tidak ada alasan Partai Golkar melarang.
"Kalau diminta berpasangan dengan Pak Ganjar, saya kira itu sebuah kehormatan dan bagi Golkar, tentu tidak ada alasan untuk melarang karena saya yakin bahwa dia tetap sebagai salah satu Waketum DPP partai Golkar," ujar Agung Laksono.
Agung juga meyakini Ridwan kamil akan tetap berada di Golkar, meski melakukan penjajakan untuk mendampingi Ganjar sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Menurutnya, Golkar pernah mengalami situasi semacam itu, yakni saat Golkar tidak mengusung kader pada kontestasi pilpres, tetapi kader tersebut justru diminta sebagai pendamping bagi bakal capres di koalisi lain.
Bahkan, Agung mengaku Ridwan Kamil telah mendiskusikan hal itu dengan dirinya dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.