- Abdul Gani Siregar-tvOne
Soal Menteri Tak Perlu Mundur Jika Jadi Capres-Cawapres, Jokowi: Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Selain itu, lanjut La Ode, pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122 huruf j Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, “Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 121, yaitu menteri dan jabatan setingkat menteri”.
Kedudukan menteri sebagai pembantu presiden yang menjalankan fungsi administratif atau sebagai pejabat administrasi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka menteri juga termasuk sebagai pejabat pemerintahan.
“Dengan demikian, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan. Ketentuan Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengaturan untuk menjaga netralitas pejabat negara. Namun, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan. Sehingga apabila jabatan menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian kosong, hal ini dapat menimbulkan terganggunya stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945,” urai La Ode. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.