- ANTARA
Konflik Rempang, DPR Berharap Negara Hadir
Jakarta, tvonenews.com - Negara diharapkan hadir dalam menyelesaikan persoalan warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang menolak pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city.
“Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak azasi manusia," kata Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, Senin (11/9/2023).
Secara prinsip, katanya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah, sehingga proses pengambil-alihan lahan tidak bisa dilakukan sepihak.
"Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan," ujarnya.
Menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang disepakati oleh komunitas global.
“Apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standarnya dibangun oleh komunitas global, yang mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tentang hak asasi manusia," katanya, mengingatkan.
Dia berpendapat, kasus yang terjadi di wilayah Rempang Eco-city juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia, yang berawal dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas hak-nya, sehingga rawan menimbulkan konflik.