Malang ! Usai Diperkosa, Seorang Siswi Dipersekusi Teman Pelaku di Kota Malang.
Sumber :
  • tvOne

Malang ! Usai Diperkosa, Seorang Siswi Dipersekusi Teman Pelaku di Kota Malang

Selasa, 23 November 2021 - 06:37 WIB

Malang, Jawa Timur tvOne

Siswi Korban perundungan yang videonya menggemparkan masyarakat Kota Malang, mengaku kepada penasehat hukumnya Leo Angga Permana, bahwa NY sebelum mendapatkan aksi kekerasan yang dilakukan teman temanya, telah diperkosa oleh seorang pria berinisial Y yang juga teman dari para pelaku perundungan.

Selesai diperkosa oleh Y, NY  Kemudian dibawa ketempat sepi tak jauh dari lokasi pondok pesantren, di situ NY disiksa (perskusi) sedemikian rupa oleh delapan orang berinisial D, A, A, R, S, N, A,.

"Awalnya korban NY bermain ke rumah seorang pelaku persekusi berinsial D di Plaosan Timur, Kecamatan Blimbing Kota Malang."

Lebih jauh lagi, Leo menceritakan, entah dari mana dan siapa yang memberikan nomor handphone korban kepada pelaku pemerkosaan (Y). Sewaktu berada di rumah D, korban ini menerima chating dari pria mengaku berinisial D tidak lain adalah Y.

"Chating itu bertujuan mengajak jalan-jalan korban, setelah berkeliling di kawasan Blimbing. Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya sendiri di Jalan Teluk Bayur Arjosari. Di sanalah korban melati ini diperkosa dengan diancam pisau dan tangannya diikat pakai kain serta mulutnya disumpal kain pula," beber Leo.

Masih katanya lagi, disaat korban dan Y ini berada di dalam rumah. Anehnya, tiba-tiba S istri dari Y muncul sekaligus membawa delapan orang yakni lima cewek dan lima cowok. S menggedor-gedor pintu rumahnya sendiri, selang berapa lama pintu kebuka.

"Pengakuan korban kepada kami, korban dicaci maki atau diumpat dengan berbagai tuduhan. Selepas itu, korban pun dibawa pergi oleh delapan orang tersebut ke kawasan perumahan sekitar yang cenderung sepi."

Atas dasar keterangan tambahan dari korban NY tersebut, Korban bersama orangtuanya dan didampingi IKADIN Malang Raya melaporkan kejadian tersebut pada Senin sore (22/11/2021).

"IKADIN Malang Raya kembali mendampingi ibu korban sekaligus korbannya NY melaporkan kesembilan pelakunya terkait kasus pasal 81 maupun 170 tentang perlindungan anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun 369 tentang perampasan," sebut Leo.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan telah menerima laporan dari korban pada jum'at 19/11/2021 kemaren. Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi, termasuk meminta keterangan korban dan para pelaku persekusi", tutur Kapolresta Malang Kota, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
(edy cahyono/Jeg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral