- ANTARA
Fredy Pratama, Sang Pablo Escobar Indonesia! Narkoba Yang Disita Saja Rp10T, Berapa Total Aset Kerajaan Haramnya
Jakarta, tvonenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri punya pekerjaan berat dengan risiko tinggi, yakni memburu gembong narkoba Pablo Escobar Indonesia, Fredy Pratama. Operasi yang diberi sandi "pablo escobar indonesia' itu tentunya bukan pekerjaan sembarangan terlebih melibatkan 109 personil khusus kepolisian.
Bayangkan saja, total konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023, jumlahnya Rp10.2 triliun. Lantas berapa total aset Fredy Pratama, sang Pablo Escobar Indonesia ini?
"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dikutip Rabu (13/9/2023).
Setiap bulannya, sindikat Fredy mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh.
Operasi "pablo escobar indonesia' dijalankan oleh tim khusus yang dibentuk sejak Mei 2023. Sejak awal operasi, tim ini sudah membekuk 39 orang pelaku tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Namun, sang Pablo masih belum tertangkap.
Sementara jaringan yang terafiliasi berhasil ditangkap sebanyak 884 tersangka.
Aset Pablo Escobar Indonesia
Selain nilai konversi narkoba sabu setara Rp10,2 triliun, Bareskrim juga turut menyita sejumlah aset milik Fredy dan keluarganya berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta sejumlah aset usaha dibidang perhotelan dengan nilai sebesar Rp111,83 miliar.
Rinciannya yakni 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya 1 aset di Surabaya, Jawa Timur; 2 aset di wilayah Jakarta Barat; 1 aset di Sleman, Yogyakarta; dan 3 aset di Kota Bali.
Wahyu mengatakan penyidik juga turut menyita 13 unit kendaraan setara Rp6,5 miliar. Ia menambahkan Bareskrim juga turut membekukan 406 rekening terkait Fredy Pratama dengan nilai Rp28,7 miliar.
Khusus untuk uang tunai, ia menyebut penyidik turut menyita sebesar Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai RP75 miliar. Total konversi narkotika dan aset sebesar R10,5 triliun."
Salah Satu Yang Terbesar
Berdasarkan barang bukti yang ada, Bareskrim menyebut sosok Fredy termasuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.
Hal itu, juga sejalan dengan hasil analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, Wahyu mengatakan sindikat Fredy mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh.
Dikabarkan, sang pablo escobar indonesia ini berada di Thailand, di kawasan yang disebut Golden Triangle. Dia disebut menjalankan bisnis narkobanya dengan sangat rapi dan terstruktur dengan wilayah operasi Malaysia dan Indonesia, sehingga dapat mengelabui aparat penegak hukum.
"Hasil koordinasi dan pertukaran informasi didapat bahwa semua kasus tersebut bermuara pada satu orang yaitu FP dan yang bersangkutan mengendalikan jaringan sindikat narkobanya dari Thailand," ujar Wahyu.
Sosok Pablo Escobar Indonesia
Berdasarkan catatan dari Kepolisian, Fredy Pratama sudah menjadi bandar narkoba pada 2009 dan belum pernah tertangkap. Dia bahkan memiliki beberapa nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.
Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan. Dia sudah ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014.
"Saat ini menjelma sebagai bandar narkoba terbesar di Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba secara masif di kota-kota besar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi."
Fredy Pratama juga terkonfirmasi melakukan operasi plastik untuk menghindar dari buruan polisi.
"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajahnya. Ya mau operasi plastik, kami tidak tahu, dia mengubah identitasnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
Berdasarkan catatan data perlintasan ke imigrasian Fredy telah meninggalkan Indonesia sejak 2014. Mulanya, dia masih mengelola aset keuangannya untuk dikirim ke luar negeri menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.
Namun, kini gembong narkoba kelas kakap itu telah memakai rekening money changer ilegal.
Layaknya seperti belut, kelicinan Fredy Pratama mengharuskan aparat penegakan hukum melakukan operasi gabungan lintas negara. Operasi dan investigasi gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim dengan instansi terkait lainnya dan pihak luar negeri, misalnya Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
Pasukan Pablo Escobar Indonesia
Disebut, Pablo Escobar Indonesia ini juga memiliki sistem dan distribusi rapih. Seperti ada pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.
Sejak Mei 2023 hingga September, Bareskrim Polri meringkus sebanyak 39 tersangka dari pasukan inti Pablo Escobar Indonesia itu.
"Jadi, 39 orang ini lengkap perannya. Tinggal tangkap dedengkotnya aja, Fredy Pratama."
Pengungkapan ini dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya polda jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.
Bareskrim juga menyebut salah satu tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS, yang disebut sebagai ratu narkoba.
"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Helmy menjelaskan APS diamankan berdasarkan adanya pendalaman yang dilakukan terhadap suaminya. Suami APS yakni berinisial K juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagian tersangka ada yang dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ito)