- ANTARA
Dishub DKI Belum Tambah Ruas Ganjil Genap Jelang PPKM Level Tiga
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga saat ini belum menambah titik ruas jalan untuk pemberlakuan ganjil genap menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota untuk antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar ada TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Begitu juga dengan wacana pengembalian ganjil genap sebanyak 25 titik ruas di Jakarta, lanjut dia, juga belum diputuskan. Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di Jakarta selama PPKM level satu.
Meski begitu, pihaknya akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian 25 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucapnya.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM level satu berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.
Adapun 13 ruas jalan itu yakni di Jl Thamrin, Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian di Jl Tomang Raya, Jl Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl Panjaitan.
Selanjutnya di Jl Ahmad Yani mulai Simpang Jl Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Gunung Sahari.
Selain di 13 ruas jalan, ganjil genap juga di tiga lokasi wisata 19-21 November dan 26-28 November 2021 mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Adapun tiga lokasi wisata itu yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM level tiga serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. (ant)