- ANTARA
Prabowo: (Politik Uang) Terima Saja, Tapi Ikuti Hatimu! KPK: Itu Tindakan Koruptif
Jakarta, tvonenews.com - Baru-baru ini bahasan politik di media sosial mengarah pada seruan bakal Calon Presiden dari Partai Gerindra mengenai politik uang pada masa Pemilu dan Pilpres.
Muasalnya adalah pernyataan Prabowo yang mengatakan agar warga disarankan menerima uang yang dibagikan, amun tetap memilih calon sesuai hati nurani.
Menyikapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik uang adalah sikap koruptif.
Dalam acara Milad ke-11 Pondok Pesantren Ora Aji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/9/2023) lalu, Prabowo mengatakan bahwa masyarakat boleh saja menerima uang yang dibagikan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Pernyataan itu juga bisa dijumpai di akun YouTube Agus Miftah yang mengabadikan momen Milad ke-11 ponpes itu.
Menurut Prabowo, uang yang dibagikan itu juga merupakan uang rakyat.
(Tangkapan Layar - Bacapres Prabowo Subianto pada acara Milad Ke-11 Ponpes Ora Aji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/9/2023). Sumber: YouTUbe)
"Kita harus jaga kerukunan di antara kita. Kita harus jaga perdamaian dan tadi yang disampaikan Gus MIftah, kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Itu uangnya rakyat. Kalau dibagi, terima saja; tetapi ikuti hatimu, pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat, dan anak-anakmu," kata Prabowo.
Pernyataan ini kemudian bergulir dan mendapat respon beragam dari netizen. Tak hanya netizen, isu ini juga menjadi bahasan di para politisi sejawat maupun para rival Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik uang adalah sikap koruptif.
Hal tersebut disampaikan ALi Fikro menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang yang dibagikan saat serangan fajar karena menurut Prabowo itu adalah uang rakyat.
"Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
(Dok. Temuan politik uang oleh bawaslu Jateng pada Pemilu 2019. Sumber: ANTARA)
Ali menambahkan bahwa dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.
"Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," jelasnya.
Politik Uang
Kajian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebutkan bahwa praktik politik uang telah menjadi budaya dan mengonstruksi proses demokrasi.
Akibatnya, biaya politik jadi membengkak dan membentuk celah rawan bagi para calon peserta pemilu untuk bermain "kotor" dengan mencari sumber dana ilegal.
Kemudian, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait Pemilu 2019 mencatat bahwa 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang dan 46,7 persen di antaranya menyebut bahwa politik uang adalah hal wajar.
Fakta tersebut sangat ironis karena jika sosok yang dipilih tidak berintegritas, maka bisa dipastikan kebijakan yang akan diambil kelak jauh dari harapan masyarakat.
Selanjutnya, hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan bahwa sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah, sebanyak 82 persen penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.
Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut, menurut kajian KPK, ialah karena terdesak faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, serta tidak paham tentang politik uang. (ant/ito)