6,3 Ton Daging Celeng Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung.
Sumber :
  • tvone

6,3 Ton Daging Celeng Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung

Selasa, 23 November 2021 - 18:29 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti Daging Celeng tanpa dokumen sebanyak 6,3 Ton, hasil dari ungkap kasus pada hari Jum'at (9/7/21) dan hari Rabu (6/10/21), yang di amankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, Drh. Muh Jumadh, melalui Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, Karman, didampingi Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Ditreskrimsus Korwas Polda Lampung, Kepala KSKP Bakauheni, Sekdin Peternakan Lampung Selatan, Sub Denpom II/3-2 Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa barang bukti daging celeng yang dimusnahkan pada pagi hari ini (23/11) sudah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan sudah dinyatakan bahwa barang tersebut adalah benar daging celeng atau babi hutan. Setelah mendapatkan ijin dari Pengadilan langsung kami lakukan pemusnahan.

"Untuk jumlah yang dimusnahkan ada 6.380 Kilogram daging celeng. Pengungkapan daging celeng ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas kerja secara bersama-sama di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yaitu dengan KSKP Bakauheni, dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Bakauheni", ungkap Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung Karman, Selasa (23/11/21).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung selatan Dwi Astuti Beniyati SH.,MH mengimbuhkan, Alhamdulillah sejauh ini kami dengan pihak karantina pertanian telah melakukan penanganan hukum sudah terkoordinasi.

"Jadi sudah sering kami melakukan persidangan mengenai permasalahan dari karantina dan itu sudah berjalan dengan baik dan teratasi semua permasalahan dan pada pihak pengadilan juga kita koordinasinya baik jadi selama ini sudah berjalan dengan baik. Terakhir kasus yang kami tangani dari karantina adalah penyelundupan burung, jadi kalau burung sudah beberapa kali dan itu sudah putus, sudah inkrah dan itu sudah kita eksekusi juga kasus burungnya", ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH.,MH juga menambahkan, Jadi kegiatan yang kita laksanakan di Seaport Interdiction baik itu kegiatan operasi patuh atau kegiatan-kegiatan rutin yang sering dilaksanakan dikawasan pelabuhan pada saat itu didalam sebuah kendaraan kedapatan membawa daging celeng ini dan selanjutnya kita koordinasi untuk penegak hukumnya kita serahkan ke Karantina untuk bersama-sama untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk modusnya selalu bermacam-macam dan selalu dinamis, pertama kita dapatkan bersama-sama itu berada dalam angkutan umum, selanjutnya ditemukan lagi dalam kendaraan Cool Box awalnya drivet tersebut mengatakan yang dibawanya adalah buah, setelah dilakukan pemeriksaan secara detail ditemukan daging celeng tersebut. Pengakuan daripada driver daripada kendaraan tersebut bahwa daging celeng yang diangkut ada yang dari Bengkulu, dan ada yany dari Kotabumi, Lampung Utara". Tutur AKP Ridho Rafika, Selasa (23/11/21).(Pujiansyah/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral