Ma'ruf Amin: Tuntutan Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional.
Sumber :
  • antara

Ma'ruf Amin: Tuntutan Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional

Selasa, 23 November 2021 - 18:38 WIB

Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan tuntutan sekelompok orang untuk membubarkan MUI, karena ada salah satu pengurus terlibat dugaan tindak pidana terorisme, ialah sangat tidak rasional.

"Akhir-akhir ini ada sekelompok yang menginginkan supaya MUI itu dibubarkan. Tuntutan itu sangat tidak rasional," kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ma’ruf Amin menjelaskan MUI merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang terdiri atas lebih dari 60 organisasi Islam, dengan beragam tokoh cendekiawan dan tokoh ulama Islam.

"Artinya, MUI itu adalah organisasi yang berkumpulnya, selain representasi ormas dan pemimpin-pemimpin yang begitu besarnya itu, yang di dalam prinsip perjuangannya mendasarkan pada apa yang disebut dengan mitra Pemerintah, disamping sebagai pelayan masyarakat," jelasnya.

Berkaitan dengan penanganan terorisme, lanjutnya, MUI telah sejak lama membuat fatwa bahwa tindak terorisme ialah perbuatan haram dan bukan termasuk jihad. "Fatwa inilah yang kemudian dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres untuk menanggapi penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, bersama dua pendakwah lainnya, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11) di Bekasi, Jawa Barat. Polri mengenakan pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

Hasil penyidikan Densus 88 Antitetor, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), yang merupakan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).(chm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral