- Antara
Penuhi Panggilan KPK, Arwin Rasyid Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan sebagai Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Arwin Rasyid memberikan pernyataan terkait kedatangannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 dan hari Kamis, tanggal 7 September 2023 lalu.
Dia menegaskan bahwa kedatangannya tersebut dalam rangka memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik KPK kepadanya untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang. Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Bankir senior tersebut menyatakan bahwa kedatangan dirinya dalam dua pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi dalam kasus yang sama sekali tidak ia ketahui duduk perkaranya.
Bahkan dari beberapa nama yang disebutkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hanya satu nama yang ia kenal.
“Satu hal yang pasti, kehadiran saya dalam dua pemeriksaan tersebut semata-mata merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh terhadap hukum dan bentuk nyata dukungan saya terhadap penegakan hukum," terang Arwin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023)
Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, dari penjelasan dan pertanyaan penyidik KPK, Arwin Rasyid baru memahami bahwa pemanggilan terhadap dirinya karena pihak KPK memerlukan informasi terkait dengan adanya kewajiban pembayaran utang RHI selaku debitur kepada suatu Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong selaku kreditur melalui Perusahaan Konsultan Keuangan dan Bisnis yang telah didirikan oleh Arwin sejak tahun 2007 dan ditunjuk oleh Perusahaan di Hong Kong tersebut sebagai kuasa (perwakilan) di Jakarta.
Adapun wewenang yang diberikan sebagai kuasa (perwakilan) dari Perusahaan Pembiayaan Hong Kong tersebut antara lain menunjuk appraisal company guna melakukan penilaian terhadap properti yang akan dijadikan sebagai jaminan/agunan, membebankan Hak Tanggungan terhadap jaminan yang diberikan debitur, menerima pembayaran dan menagih debitur.