Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara Nusantara..
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Sampaikan Insentif dan Kepastian Berinvestasi di IKN

Jumat, 15 September 2023 - 13:03 WIB

Agung juga menyinggung terkait keuntungan berinvestasi melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 mengenai kemudahan berinvestasi di IKN. Peraturan ini mengelaborasi berbagai insentif yang ada. Sebagai contoh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 95 tahun, atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dikalikan dua, namun tetap mengikuti siklus sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Ini adalah proyek yang paling atraktif paket insentifnya,” ungkap Agung untuk menekankan keuntungan berinvestasi di IKN.

Sampai saat ini Otorita IKN sudah menerima sebanyak 284 Letter of Intent (LoI) dari 21 negara. Hampir setengah lebih jumlah LoI (162 LoI) dari dalam negeri (Indonesia), disusul negara ASEAN dan negara lain seperti Jepang, China, Amerika, dan lainnya.

Menurut Agung beberapa investor akan melakukan ground breaking pada akhir September 2023 ini, di antaranya sektor perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan olahraga. 

“Dalam minggu depan akan dimulai ground breaking pembangunan IKN dengan investasi swasta, dengan dana yang bukan dari APBN," jelas Agung.

Deputi Bidang Koordinasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menuturkan, pemerintah pusat mendukung penuh, bergotong royong dalam membangun IKN, dengan saling berkoordinasi sesuai tugas dan fungsi sesuai masing-masing Kementerian dan Lembaga. 

Proyek pembangunan IKN dipastikan jadi dan bakal rampung, meskipun berganti kepemimpinan. Kepastian ini dapat memberikan angin positif bagi investor. “Ini konsistensi pemerintah menjadi patokan, saya dengar ada orang-orang di luar yang mengatakan kemungkinan ini (proyek pembangunan IKN) akan berubah kemungkinan tidak terjadi, 'tidak' saya katakan bahwa ini akan jalan terus karena Undang-undangnya sudah ada,” ungkap Scenaider

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral