- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Menakar Kekuatan Koalisi AMIN Pemilu 2024, Sudah Penuhi Ambang Batas Pencapresan?
Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 KPU, Partai Nasdem meraih suara sah nasional 12.661.798 (9,05 persen) dan PKB meraih suara sah nasional 13.570.097 (9,69 persen).
Jika suara sah nasional NasDem dan PKB diakumulasi, maka hanya mendapatkan 18,74 persen. Artinya, jika berdasarkan perolehan suara sah nasional, NasDem dan PKB belum cukup mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin.
Namun bila berdasarkan persentase jumlah kursi di DPR di Pileg 2019, NasDem memperoleh 59 kursi dan PKB memperoleh 58 kursi. Gabungan antara kedua partai politik ini meraih 20,34 persen.
Ditambah PKS yang dalam Pemilu 2019, dengan perolehan sebanyak 11,49 juta suara (8,21 persen) dengan menempatkan 50 orang wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah tersebut porsinya mencapai 8,7 persen dari total kursi DPR periode 2019-2024. Artinya, melebihi persyaratan yang ditentukan UU Pemilu yang sedikitnya hanya 20 persen.
Presidential threshold merupakan ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran Pemilu untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 222 itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.