- Istimewa
Wamenag Harapkan Revisi Undang-Undang Haji Disahkan 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengharapkan agar revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.
“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024, red), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki kepada awak media.
Pernyataan itu disampaikan Saiful di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.
Ia menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan, agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal.
Sehingga, menurut dia, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kemudian, lanjut dia, pengaturan lembaga BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam pemetaan atau penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.