- tvOnenews - Alboin Hironimus
Soal Rempang Eco City, Ombudsman Tegaskan Pemerintah Harus Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Dibanding Percepatan Pembangunan
Jakarta, tvonenews.com - Ombudsman RI menyoroti soal konflik kerusuhan yang terjadi antara aparat kepolisian dengan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam hal ini, Ombudsman menegaskan bahwa Pemerintah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat dibandingkan percepatan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak,” kata Johanes.
Johanes menjelaskan, terdapat 16 kampung tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.
"Ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman, warga Pulau Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi," tuturnya.
Menurut Johanes, rencana relokasi warga Pulau Rempang tidak sesuai ketentuan dan juga tidak memiliki kekuatan hukum.