Ilustrasi - Apel Pasukan di Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvOne

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Karyawan BUMN Dilarang Cuti Selama Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 13:37 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021 itu, diantaranya menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," demikian bunyi salah satu butir dalam Inmendagri.

Tak hanya kepada ASN, TNI dan Polri saja, Mendagri juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait."

Sementara itu mengenai aktivitas sekolah, Mendagri mengimbau agar pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022, dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah memberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. "Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022."

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral