Ilustrasi - Apel Pasukan di Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvOne

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Karyawan BUMN Dilarang Cuti Selama Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 13:37 WIB

Dalam Inmendagri itu, terdapat empat hal yang diatur secara khusus, yakni; Pertama, instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Kedua, instruksi khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Ketiga, instruksi Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Dan keempat, instruksi khusus untuk pengaturan tempat wisata.

Selama perioden 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, seluruh kepala daerah juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). (ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral