Ilustrasi - Apel Pasukan di Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvOne

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Karyawan BUMN Dilarang Cuti Selama Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 13:37 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021 itu, diantaranya menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," demikian bunyi salah satu butir dalam Inmendagri.

Tak hanya kepada ASN, TNI dan Polri saja, Mendagri juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait."

Sementara itu mengenai aktivitas sekolah, Mendagri mengimbau agar pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022, dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah memberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. "Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022."

Dalam Inmendagri itu, terdapat empat hal yang diatur secara khusus, yakni; Pertama, instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Kedua, instruksi khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Ketiga, instruksi Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Dan keempat, instruksi khusus untuk pengaturan tempat wisata.

Selama perioden 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, seluruh kepala daerah juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). (ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral