Anies Baswedan ungkap pengusaha takut membantunya karena akan dipersulit pengurusan pajaknya.
Sumber :
  • Antara

Anies Ungkap Pengusaha Takut Mendekat Karena Bakal Diusik Pajaknya: Begitu Laporannya!

Rabu, 20 September 2023 - 05:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon presiden koalisi perubahan, Anies Baswedan mengungkapkan pengusaha takut membantu dirinya karena akan dipersulit oleh petugas pajak. Anies banyak menerima laporan ini dari kalangan pengusaha yang menyampaikan langsung padanya. 

"(banyak pengusaha) Takut. Karena kami mengalami pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, sesudahnya mereka akan mengalami pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan yang lain-lain," ungkap Anies Baswedan di acara Mata Najwa, pada Selasa (19/9/2023).

Para pengusaha tersebut bukan untuk membantu dirinya secara langsung. Melainkan hanya membantu relawan dan kegiatan event yang dibuat oleh relawan.

"Padahal yang mereka kerjakan bukan membantu saya, mereka membantu relawan membantu kegiatan untuk ada event," ujarnya.

Anies menyebut laporan yang ia dapat, ada dugaan salah satu alat negara sengaja diinstruksikan untuk mengintimidasi orang yang membantu menyukseskan pencalonan dirinya.

"Iya itu laporannya begitu," kata Anies. 

 

Anies juga memberi contoh, ada pengusaha di Jawa Barat hingga Jawa Tengah berkomunikasi hingga mau membantu pencalonan Anies namun langsung 'diusik' di antaranya soal pajak.


"10 perusahaan miliknya diperiksa, pajaknya miliknya. Takut orang bantu. Padahl mereka bukan bantu saya, membantu relawan membuat event," jelasnya.
 

Anies berpasangan dengan Ketua PKB Muhaimin Iskandar jadi pasangan yang paling siap untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral