Ilustrasi - Misa di Gereja Katedral.
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Natal 2021

Rabu, 24 November 2021 - 15:28 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021 itu, ada sejumlah hal yang harus ditaati oleh warga saat melaksanakan ibadah dan perayaan hari raya Natal 2021.

"Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal; hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian salah satu poin dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Mendagri juga meminta agar perayaan natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja."

Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Kemudian mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Serta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter, melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar setiap gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
01:44
02:38
03:04
03:41
03:25
Viral