Kejari Langkat berfoto bersama dengan para tersangka yang dibebaskan dengan restoratif justice.
Sumber :
  • Antara/Taufik Hidayat

Pencuri Buah Sawit di Perkebunan Dibebaskan Kejari Langkat

Rabu, 24 November 2021 - 15:29 WIB

Langkat, Sumatera Utara – Kejaksaan negeri Langkat hari ini, Rabu (24/11/2021) kembali menggelar seremonial restoratif justice penghentian tuntutan terkait 3 laporan kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah kabupaten langkat. 

4 orang tersangka dari 3 laporan polisi atas nama Ali rudi, warga Kelurahan Dondong, Kecamatan Stabat Langkat. Musa Nilson Tua Sianipar, warga Desa Banjar Raya, Kelurahan Padang Tualang. Sementara, Andika dan Reza Brema Syahputra, warga Desa Kwala Musam Kelurahan, Batang sarangan Langkat. 

Ke empat tersangka kasus pencurian brondol buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit ini dihentikan penuntutannya oleh Kejari Langkat atas dasar peraturan Jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Kepala kejaksaan negeri Langkat, Muttaqin Harahap,  mengatakan restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan,  diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta,  tuntutan dibawah 5 tahun penjara , baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban. 

" Restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya.  Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali," ujar Kajari Langkat. 

"Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat," pesan Kajari Langkat. 

Dalam acara seremonial restoratif justice juga dihadiri kedua belah pihak,  keluarga tersangka, pihak desa dan kepolisia. (Taufik Hidayat/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral