Panji Gumilang.
Sumber :
  • Antara

Pelapor Cabut Laporan, Bareskrim Tetap Lanjutkan Kasus Panji Gumilang

Kamis, 21 September 2023 - 02:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polri membantah pernyataan pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Hendra Effendy yang menyebut bahwa 3 pelapor Panji Gumilang terkait penistaan agama telah mencabut laporannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada 2 laporan yang dicabut, bukan tiga.

"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dia menyebut, meski ada laporan yang dicabut oleh pelapor, tapi kasus tidak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. Pasalnya, kasus itu bukan delik aduan.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," katanya.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri itu mengatakan, kasus itu masih bergulir dan Panji bakal segera diseret ke meja hijau.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Hendra Effendy mengklaim bahwa tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang telah mencabut laporannya.

Hendra mengatakan,tiga pelapor tersebut sudah berdamai dengan kliennya hingga mencabut laporan mereka.

Adapun ketiganya adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.

"Mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Terkait perdamaian ini, Hendra menyebut, akam dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (rpi/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral