- Istimewa - Rizki Amana
Media Amerika hingga Qatar Soroti Konflik Pulau Rempang: Penuh Kekerasan Dalam Mengelola Masyarakat
"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, kejadian di Rempang yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengubah status fungsional tanah. Ketidakpastian peraturan ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah," lanjutnya.
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Ombudsman RI menemukan kemungkinan potensi maladministrasi yang telah dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga di Pulau Rempang.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijiantoro keterangan resminya yang di unggah di website Ombudsman RI.
Dirinya menambahkan, potensi maladministrasi tersebut dapat disimpulkan usai lembaga meminta keterangan kepada pihak yang terdampak.
Pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Pulau Rempang merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penempatan Perkampungan Tua di Kota Batam.
"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," ujar Johanes dalam keterangannya yang dikutip tim tvOnenews pada Kamis (21/9/2023).