- Antara Foto
Pendukung Prabowo Subianto akan Laporkan Sekjen PDIP Hasto ke Bareskrim Buntut Isu Penamparan Wamentan Harvick Hasnul
Lebih lanjut, dia menjelaskan Rudi dan Alifurrahkan diduga telah menyebarkan berita hoaks terkait Prabowo. Berita itu disebarkan lewat akun YouTube-nya masing-masing.
Sementara alasan Hasto dilaporkan lantaran diduga melegitimasi pernyataan Alifurrahman.
"Pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan 'Kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api'. Artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman itu sendiri," jelas Noel.
"Ini kan berita keonaran, berita kebohongan, jadi tidak ada kaitan. Kalau soal Pak Prabowo itu kan persoalan nama baik. Kita tidak bicara tentang pencemaran nama baik. Kita bicara tentang berita bohong, keonaran yang disampaikan ke publik," tambahnya.
Noel mengungkap pihaknya akan melaporkan tiga orang tersebut dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"10 tahun kalau benar-benar Hasto terlibat ikut menjadi aktor intelektualnya, 10 tahun penjara untuk Hasto," tandas Noel. (saa/mii)