- Antara Foto
Pendukung Prabowo Subianto akan Laporkan Sekjen PDIP Hasto ke Bareskrim Buntut Isu Penamparan Wamentan Harvick Hasnul
Jakarta, tvOnenews.com - Relawan Prabowo Mania 08 bakal melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buntut dari berita yang menyebut bacapres Prabowo Subianto menampar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi di rapat kabinet.
Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan selain Hasto, pihaknya juga akan melaporkan CEO Kanal Bangsa TV Rudi S Kamri dan Alifurrahman selaku pemilik Seword TV.
"Iya ada tiga pihak (dilaporkan), Rudi S Kamri, Alifurrahman dan Hasto. Ya pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itulah," ucap Noel di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Rudi S. Kamri dan Alifurrahkan akan dilaporkan ke Bareskrim para 21 September 2023. Sedangkan Hasto akan dilaporkan pada pekan depan.
Noel menjelaskan alasan Hasto dilaporkan pekan depan lantaran pihaknya masih menyiapkan materi hukum.
"Selasa nanti atau Senin nanti kita akan melakukan upaya hukum juga untuk Mas Hasto, agar semua ini, para elite ini jangan kurang ajar," kata Noel.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Rudi dan Alifurrahkan diduga telah menyebarkan berita hoaks terkait Prabowo. Berita itu disebarkan lewat akun YouTube-nya masing-masing.
Sementara alasan Hasto dilaporkan lantaran diduga melegitimasi pernyataan Alifurrahman.
"Pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan 'Kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api'. Artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman itu sendiri," jelas Noel.
"Ini kan berita keonaran, berita kebohongan, jadi tidak ada kaitan. Kalau soal Pak Prabowo itu kan persoalan nama baik. Kita tidak bicara tentang pencemaran nama baik. Kita bicara tentang berita bohong, keonaran yang disampaikan ke publik," tambahnya.
Noel mengungkap pihaknya akan melaporkan tiga orang tersebut dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"10 tahun kalau benar-benar Hasto terlibat ikut menjadi aktor intelektualnya, 10 tahun penjara untuk Hasto," tandas Noel. (saa/mii)