Aksi Demonstrasi Bela Rempang 209 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). ri.
Sumber :
  • tvOnenews/Julia Tri Saputro

Sebar Hoax Lewat Medsos, Pria Provokator Saat Aksi Unjuk Rasa Bela Rempang di Patung Kuda Ditangkap Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pria provokator pada aksi unjuk rasa bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat ditangkap polisi.

Polisi menangkap seorang pria inisial YSR (23) asal Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dia ditangkap lantaran menyebarkan ajakan provokasi melalui media sosial untuk menyerang petugas yang berjaga di demo bela Rempang di Patung Kuda kemarin.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka penyebaran kebencian dan permusuhan, serta hasutan atau ajakan atau provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 20 September 2023 di Patung Kuda," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Ade Safri mengatakan, ucapan provokasi tersebut disebarkan pelaku melalui grup WhatsApp sehari sebelum pelaksanaan kegiatan unjuk rasa. Hal tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak kepolisian selanjutnya menyelidikinya dan melakukan penangkapan paksa. Pelaku ditangkap pada Rabu (20/9) pagi di kediamannya di  Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR," ujarnya.

Diketahui, pelaku bukan merupakan bagian dari kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku dalam kasus tersebut.

"Bukan dari kelompok tersebut postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," imbuhnya.

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan. (rpi/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral