- Haries Muhamad-tvOne
KPK Tahan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Terkait Korupsi Pengangkutan Batubara
Jakarta, tvOnenews.com - KPK tahan calon Wali Kota Palembang Sarimuda terkait korupsi pengangkutan batubara.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, calon Wali Kota Palembang Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM [Sarimuda] untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/9/2023) petang.
PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.
Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Tahun 2019, terang Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda.
Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
KPK tahan calon Wali Kota Palembang Sarimuda terkait korupsi pengangkutan batubara. Dok: Haries Muhamad-tvOne
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," ujarnya.
Alex mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
"Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021 atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif," kata Alex.
"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," sambungnya.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (hmd/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.