Sosok Bos AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tercekik Utang, Debitur Akhiri Hidup, Tak Main-Main Bos AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr Ternyata Dia Mantan...

Jumat, 22 September 2023 - 18:42 WIB

tvOnenews.com - Media sosial X atau yang sebelumnya Twitter dihebohkan dengan sebuah thread yang diunggah oleh akun @rakyatvspinjol. 

Akun tersebut ungkap sebuah kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang berinisial K karena diduga terlibat utang pinjol dari perusahaan AdaKami.

Debitur pinjol itu diduga bunuh diri karena diteror oleh debt collector dari AdaKami. Tak hanya melalui telepon, teror pun dilakukan hingga ke perusahaan tempat K bekerja dan membuatnya dipecat.

“K meminjam uang di AdaKami sebesar 9,4 juta dan harus mengembalikan 18 jutaan hampir 19 jutaan. Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror DC AdaKami berdatangan,” ungkap akun @rakyatvspinjol pada media sosial X.

“Teror pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC AdaKami terus menerus menelepon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telepon. K, sebagai seorang pegawai honorer di salah satu kantor pemerintah dengan kontrak 5 tahun lalu dipecat karena telpon yang masuk ke kantor sudah dirasa sangat mengganggu,” lanjut akun tersebut.

Tak hanya itu, AdaKami pun melakukan teror kepada K dengan mengirimkan teror orderan fiktif melalui ojek online datang hingga 6 orderan dalam sehari.

Akibat teror yang terus menerus, K memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dan ditemukan meninggal dunia.

Thread yang diunggah oleh akun @rakyatvspinjol ini menjadi sorotan warganet lantaran diduga perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami menerapkan praktek yang memberikan biaya layanan hampir 100 persen hingga mengintimidasi saat menagih debitur. 

Berkaitan dengan hal tersebut, banyak pihak yang mendesak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengambil sikap.

Lalu, sebenarnya apakah perusahaan AdaKami ini? Siapakah yang berada di belakang perusahaan pinjaman online ini? Berikut informasinya selengkapnya.

Perusahaan AdaKami merupakan perusahaan yang bergeraka pada bidang Finance technology (fintech) P2P lending yang menyediakan pinjaman online. 

Perusahaan ini memiliki badan usaha bernama PT Pembiayaan Digital Indonesia yang berdiri sejak 2018 yang sudah mengantongi izin dari OJK dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).


Dirut AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr melakukan Konferensi Pers terkait berita Debitur viral bunuh diri. (Ist)

AdaKami dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega Jr. selaku Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri perusahaan pinjol tersebut. 

Tak hanya AdaKami, dalam dunia bisnis nama Bernardino Moningka Vega Jr. bukanlah seorang pemula. Bahkan ia sempat menduduki posisi yang penting pada sejumlah perusahaan swasta dan BUMN.

Ia juga pernah menjadi seorang komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Bahana TCW Investment Management pada tahun 2004 sampai 2008. 

Selain itu, Dino juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Pembangkit Energi MAndiri pada 2015 hingga saat ini. 

Kini, Bernardino Moningka menjadi Dirut PT Pembiayaan Digital Indonesia atau perusahaan AdaKami. 

Kabarnya, kini AdaKami memenuhi perintah OJK untuk dilakukannya investigasi secara mendalam terkait pemberitaan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan berita yang diunggah melalui akun media sosial X @rakyatvspinjol benar adanya hingga menjatuhkan korban bunuh diri, yang sempat membuat viral baru-baru ini.

Dirut AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak berita viral tersebut muncul.

Hingga hari ini, AdaKami masih belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban seperti yang berada dalam thread akun media sosial X @rakyatvspinjol.

Lebih lanjut, dalam menjalankan praktik bisnisnya, khususnya dalam penagihan, Adakami menerapkan sesuai SOP dari AFPI. 

SOP tersebut diantaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman. 

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerjasama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri,”

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” pungkasnya. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral