- Antara
Rusuh Pohuwato, Lima Tersangka Dijerat Pasal Perusakan Fasilitas dan Penyerangan Petugas
Gorontalo, tvOnenews.com- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan lima orang warga Kabupaten Pohuwato, sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berujung perusakan fasilitas pemerintah di kabupaten itu pada Kamis (21/9).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, di Gorontalo, Sabtu mengatakan lima dari empat puluh orang yang diamankan sebelumnya, merupakan warga asli Kabupaten Pohuwato, yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor perusahaan tambang emas, hingga penyerangan anggota Polri.
"Hari ini lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Mapolda Gorontalo," kata Kabid Humas.
Selain lima tersangka, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap puluhan warga yang masih ditahan di Mapolres Pohuwato.
"Lima orang tersangka yang telah kita tahan ini, dikenakan pasal perusakan fasilitas dan penyerangan anggota Polisi," katanya.
Untuk menentukan perannya masing-masing kata Kabid Humas pihaknya masih melakukan pendalaman, namun yang pasti lima orang tersangka yang ditahan itu akan dijerat dengan pasal tentang perusakan fasilitas.